DASAR HUKUM
Pengertian Dasar Hukum
Dasar hukum adalah norma
hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum
baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat
berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan
peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya
disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans
peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga
tertentu.
Contoh Bentuk Dasar Hukum
Sebagai contoh dasar
hukum dalam pembentukan Surat keputusan merupakan sesuatu yang penting karena
menunjukkan darimana kewenangan seorang pejabat atau lembaga tertentu
mendapatkan legitimasi untuk membuat surat keputusan itu. Demikian halnya
dengan dasar hukum yang biasanya disebutkan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Dasar
hukum pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah merujuk
darimana perintah untuk membuat pengaturan tersebut diperoleh oleh suatu
peraturan daerah dan atau darimana sumber kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga tertentu untuk membuat produk perundang-undangan yang sebagaimana
dimaksud.
Setiap penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang oleh
lembaga-lembaga negara harus memiliki dasar
hukumatau paling tidak tindakan atau penyelenggaraan tersebut tidak
bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Penerimaan
Daerah
Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana
perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu
pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
Perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sistem pembagian keuangan yang
adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (UU.No 32 Tahun 2004).
Pengeritan
pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu
sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang
terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut
Nurcholis (2007:182), pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang
diperopleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, laba
perusahaan daerah, dan lain-lain yang sah.
Dari
beberapa pendapat di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pendapatan asli
daerah adalah semua penerimaan keuangan suatu daerah, dimana penerimaan
keuangan itu bersumber dari potensi-potensi yang ada di daerah tersebut
misalnya pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain, serta penerimaan
keuangan tersebut diatur oleh peraturan daerah.
3. Pengertian
Pengeluaran daerah
Menurut permendagri 13 thn 2006, Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Dimana Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
Pengeluaran daerah terdiri dari :
1. Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang
dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh
kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan
umum.
Jenis-jenis belanja :
a. Belanja tidak langsung
Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi
menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah,
bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak
terduga.
b. Belanja Langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis
belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan
belanja modal. Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
2. Pengeluaran pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup
defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Jenis-jenis pembiayaan
daerah :
a. Penerimaan pembiayaan
Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran
tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan
kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali
pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.
b. Pengeluaran pembiayaan
Merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan,
penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan
pemberian pinjaman daerah.
4. Penyusunan
dan penempatan APBD
Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):
(1) APBD disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja
operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBD
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit,
ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam
Peraturan Daerah tentang APBD.
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk
Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60%
dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus,
ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk
pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan
umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD
kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan
umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan
umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas
dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD,
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana
kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
(2) Rencana
kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi
kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan
belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sudah disusun.
(4) Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada
DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana
kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat
pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusunan rencana
kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan
Daerah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun
sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur
susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang
mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat
diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD
mengenai Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD
terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai
keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
5. Pelaksana APBD
penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan berikut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Anggaran oleh Kepala SKPD dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan Sekretaris Daerah. Proses penetapan DPA-SKPD adalah sebagai berikut :
1. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
2. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
3. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan.
4. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA¬SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
6. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, Kepala SKPD melaksanakan kegiatan¬kegiatan SKPD berdasarkan dokumen tersebut.
penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan berikut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Anggaran oleh Kepala SKPD dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan Sekretaris Daerah. Proses penetapan DPA-SKPD adalah sebagai berikut :
1. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
2. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
3. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan.
4. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA¬SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
6. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, Kepala SKPD melaksanakan kegiatan¬kegiatan SKPD berdasarkan dokumen tersebut.
0 comments:
Post a Comment