Search

PENGELUARAN NEGARA



1.       Pengertian Pengeluaran Negara
Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa tidak setiap pengeluaran kas dari rekening kas umum daerah merupakan belanja, tetapi boleh jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi. Pengeluaran pembiayaan dapat berupa: 1) pembentukan dana cadangan, 2) penyertaan modal misalnya penambahan modal pada BUMD, 3) pembelian surat berharga seperti Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi pemerintah daerah, 4) pelunasan utang, dan 5) pemberian pinjaman.

Pengeluaran pembiayaan ini meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasnya dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya dari rekening kas umum daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.

Untuk mengajukan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutkan diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai cek. Pengeluaran belanja hanya melibatkan eksekutif, setelah APBD disahkan dewan maka berarti eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan belanja sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.

Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan dewan. Oleh karena itu diperlukan dokumen berupa Bukti Mémorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif dengan législatif. Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh BUD, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.





2.    Prinsip prinsip pokok dalam pengeluaran Negara

Dalam melaksanakan fungsinya pemerintah menggunakan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai olehnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Agar sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah dapat tercapai dengan baik maka pemerintah dalam mempergunakan uang dan sumber-sumber daya ekonomi lainnya haruslah berpedoman kepada prinsip-prinsip pokok yang telah digariskan. Prinsip-prinsip pokok dalam pengeluaran negara itu disebut dengancanon of government expenditure.
Prinsip-prinsip pokok tersebut adalah berikut ini.
1.      Asas moralita.
2.      Asas nasionalita.
3.      Asas kerakyatan atau demokrasi.
4.      Asas rasionalita.
5.      Asas fungsionalita atau asas teologis.
6.      Asas perkembangan.
7.      Asas keseimbangan dan keadilan.

Ketujuh asas tersebut satu sama lain bersifat saling mengikat dan keseluruhan asas sifatnya saling mendukung sehingga satu asas tidak bisa berdiri sendiri. Keseluruhan asas harus berjalan searah, serasi, dan apabila salah satu asas mengalami kemunduran maka akibatnya unsur-unsur atau asas-asas yang lain juga mengalami kemunduran dan sebaliknya.

Pentingnya Sektor Publik
1.   Apa yang disebut sebagai ekonomi kapitalis modern sebenarnya adalah ekonomi “campuran”, di mana seper tiga atau lebih kegiatan ekonomi terjadi di sektor pemerintah.
2.   Dalam buku ini, istilah “sektor pemerintah” digunakan untuk menunjuk kepada bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah yang dinyatakan di dalam bentuk anggaran (pengeluaran dan penerimaan).
3.   Kegiatan penganggaran dibedakan dalam 3 jenis utama sebagai berikut.
a.   Upaya pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa tertentu yang disebut “barang sosial (social goods)”.
b.   Penyesuaian terhadap distribusi pendapatan dan kekayaan.
c.   Tindakan yang berhubungan dengan pengangguran, inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi yang tidak memadai.

Dalam membicarakan penyediaan barang sosial (fungsi alokasi), telah disinggung mengenai pembayaran barang dan jasa tertentu melalui anggaran belanja. Apakah produksi barang-barang ini dilakukan di bawah manajemen pemerintah atau apakah barang dan jasa itu dibeli dari perusahaan swasta, merupakan masalah lain lagi.
Penyediaan barang sosial menimbulkan permasalahan yang berbeda dari pengadaan barang pribadi (private goods). Perbedaan utamanya adalah barang sosial cenderung tidak menimbulkan persaingan di dalam konsumsinya dan kesenangan konsumen terhadap barang itu tidak diungkapkan di dalam penawaran konsumen di pasar. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya proses politik.
Pola distribusi yang dihasilkan dari pola penyebaran sumber daya alam dan dari penjualan jasa faktor produksi di pasar belum tentu merupakan suatu pola yang adil menurut masyarakat. Penyesuaian distribusi mungkin dibutuhkan, dan kebijakan pajak dan tunjangan merupakan suatu alat yang efektif untuk melaksanakannya sehingga perlu ada suatu fungsi distribusi di dalam kebijakan anggaran.
Kebijakan pajak dan pengeluaran mempengaruhi permintaan agregat dan tingkat kegiatan ekonomi. Kebijakan itu merupakan instrumen penting dalam mempertahankan stabilitas ekonomi, termasuk stabilitas kesempatan kerja yang tinggi dan pengendalian terhadap inflasi. Selanjutnya, fungsi stabilitas termasuk sebagai fungsi anggaran ketiga.
Masalah utamanya, bagaimana melaksanakan kebijakan fiskal sehingga pokok utamanya termasuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi dapat dipenuhi secara serentak.

Pendapat mengenai perlunya dan pengaruh-pengaruh pengeluaran negara berkembang beraneka ragam sesuai dengan perkembangan waktu dan filsafat yang dianut oleh suatu negara. Sektor pemerintah merupakan suatu bagian dari kehidupan ekonomi yang saling terkait dengan sektor kehidupan ekonomi lainnya. Bedanya sektor pemerintah ditentukan oleh administrator atau penguasanya dan digunakan untuk menumbuhkan perubahan-perubahan tertentu di dalam kehidupan ekonomi, sedangkan sektor ekonomi swasta ditentukan oleh mekanisme pasar.


3.    Pengaruh pengeluaran Negara






4.       prinsiip prinsip yang membatasi pengeluaran Negara
Prinsip yang membatasi pengeluaran pemerintah jika dilihat dari kemampuan negara dalam mendapatkan penerimaan negara, yaitu :
1. Pay as you go principle, artinya setiap pengeluaran pemerintah dibatasi oleh kemampuan untuk pembiayaannya yang berasal dari penerimaan rutin dan pembangunan
2. Take rate limitation, yang berarti setiap pengeluaran pemerintah harus dilihat dari penerimaan negara yang didapat dari sumber pajak
3. Debt rate limitation, dimana pengeluaran pemerintah dibatasi oleh jumlah penerimaan yang diterima oleh pemerintah
Dari aspek yang diharapkan maka pengeluaran pemerintah harus berprinsip:
1. Liquidity, yaitu pengeluaran pemerintah diharapkan di masa mendatang akan memberikan hasil, yang nantinya dapat membiayai negara dalam rangka kelangsungan pembangunan yang dilaksanakan.
2. Productive, bahwa pengeluaran pemerintah bersifat produktif dalam arti terus menghasilkan terus-menerus
3. Reproductive, bahwa pengeluaran pemerintah di masa mendatang akan memiliki kemampuan yang lebih baik sehingga mengurangi beban pemerintah untuk pengeluarannya. Contoh, untuk pengeluaran pendidikan yang terus mendapatkan subsidi pada tahap awal pelaksanaannya, namun di masa mendatang dapat mandiri dan berperan nyata dalam pembangunan.
Dilihat dari sasaran yang ingin dicapai, maka pengeluaran pemerintah harus memenuhi prinsip;
1. Economizing Principle yang berarti pengeluaran pemerintah hendaknya dilakukan seekonomis mungkin, sehingga pengerahan dana yang dikeluarkan tepat pda sasarannya.
2. Better Selection of Alternative Principle, dimana setiap pengeluaran pemerintah hendaknya berupa hasil dari keputusan yang didasarkan pada pilihan dari berbagai alternatif yang diajukan.
3. More Performance Eat Money Expensed, yang berarti bahwa setiap pengeluaran pemerintah diharapkan meningkatkan pertambahan penghasilan masyarakat yang selanjutnya akan menumbuhkan perekonomian negara.


0 comments:

Post a Comment