1. Pengertian dan
latar belakang pinjaman daerah
Konsep dasar pinjaman
daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU
33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan
bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat
melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko
seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan
kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman
daerah.
Selain itu, dalam UU
17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga
Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah
Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada
Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
2.
Dasar hukum
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
7. PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan
Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006
tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006
tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi
Obligasi Daerah.
3.
Jenis pinjaman daerah
1.
Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman
Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya
seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
2. Pinjaman jangka Menengah
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu
lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok
pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak
melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
3. Pinjaman Jangka Panjang
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya
harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan
perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
4.
Sumber pinjaman daerah
Pinjaman Daerah bersumber dari:
1. Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi
Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar
Negeri;
2. Pemerintah Daerah lain;
3. Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
4. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga
pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
5. Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui
penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
5. prosedur dan pembayran daerah
1. Pinjaman Daerah dari
Pemerintah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
2.
Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pusat Investasi
Pemerintah.
3.
Pinjaman Daerah yang dananya bersumber dari Perbankan
4.
Pinjaman Daerah yang dananya bersumber dari Masyarakat (Obligasi Daerah)
6.
Pembukan dan pelaporan
1.
Pemerintah daerah wajib
melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah
setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
2.
Dalam hal daerah tidak
menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
0 comments:
Post a Comment