Pengertian
Penerimaan Negara
Penerimaan negara adalah
jumlah pendapatan suatu negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan
luar negeri.
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
–Penerimaan Pemerintah Pusat
–Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
–Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan Pemerintah Pusat
a. Penerimaan Negara dan Hibah
- Penerimaan Dalam Negeri
– Penerimaan perpajakan
– Penerimaan bukan pajak (PNBP)
– Bagian laba BUMN
– Lain-lain penerimaan yang sah
b. Penerimaan Pembiayaan
- Pinjaman sektor Perbankan
- Pinjaman luar negeri
- Penjualan Obligasi Pemerintah
- Privatisasi BUMN
- Penjualan aset pemerintah
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
–Penerimaan Pemerintah Pusat
–Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
–Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan Pemerintah Pusat
a. Penerimaan Negara dan Hibah
- Penerimaan Dalam Negeri
– Penerimaan perpajakan
– Penerimaan bukan pajak (PNBP)
– Bagian laba BUMN
– Lain-lain penerimaan yang sah
b. Penerimaan Pembiayaan
- Pinjaman sektor Perbankan
- Pinjaman luar negeri
- Penjualan Obligasi Pemerintah
- Privatisasi BUMN
- Penjualan aset pemerintah
2.
Sumber
sumber penerimaan Negara
Sumber-sumber penghasilan ini umumnya terdiri
dari:
1. Perusahaan-perusahaan Negara
Perusahaan yang bersifat monopoli, umumnya perusahaan-perusahaan Postel, perusahaan garam dan soda, pabrik-pabrik gas dan listrik, yang tarifnya sangat disesuaikan dengan kebutuhan umum, sehingga tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, maupun yang tidak bersifat monopoli seperti pabrik-pabrik; tambang-tambang, onderneming-onderneming, dan sebagainya.
2. Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah
Dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang negara, dan sebagainya.
3. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum
4. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang datang yang menyatakan dirinya berhak atas harta tersebut, atau jika semua ahli waris menolak warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia (menurut pasal 1126 Kitab Undang-undang Hukum Sipil) harta peninggalan ini dianggap terlantar, dan Balai Harta Peninggalan wajib mengurus dan mengumumkannya. Dan jika setelah lewat waktu tiga tahun masih juga belum ada ahli waris yang muncul, maka BHP tadi wajib menyelesaikan urusannya; dalam hal masih ada kelebihan, harta benda dan kekayaan ini menjadi milik negara (KUHS pasal 1129)
5. Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan dari PBB.
6. Pajak, retribusi, dan sumbangan
Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam hubungan ini, pengenaan pajak, retribusi, dan sumbungan termasuk pula sebagai suatu bagian ajaran tentang public finance, yaitu pengetahuan yang mempelajari cara-cara bagaimana suatu pemerintah dapat memperoleh, mengurus, dan membelanjakan uangnya yang diperlukan untuk menunaikan rugasnya.
1. Perusahaan-perusahaan Negara
Perusahaan yang bersifat monopoli, umumnya perusahaan-perusahaan Postel, perusahaan garam dan soda, pabrik-pabrik gas dan listrik, yang tarifnya sangat disesuaikan dengan kebutuhan umum, sehingga tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, maupun yang tidak bersifat monopoli seperti pabrik-pabrik; tambang-tambang, onderneming-onderneming, dan sebagainya.
2. Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah
Dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang negara, dan sebagainya.
3. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum
4. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang datang yang menyatakan dirinya berhak atas harta tersebut, atau jika semua ahli waris menolak warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia (menurut pasal 1126 Kitab Undang-undang Hukum Sipil) harta peninggalan ini dianggap terlantar, dan Balai Harta Peninggalan wajib mengurus dan mengumumkannya. Dan jika setelah lewat waktu tiga tahun masih juga belum ada ahli waris yang muncul, maka BHP tadi wajib menyelesaikan urusannya; dalam hal masih ada kelebihan, harta benda dan kekayaan ini menjadi milik negara (KUHS pasal 1129)
5. Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan dari PBB.
6. Pajak, retribusi, dan sumbangan
Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam hubungan ini, pengenaan pajak, retribusi, dan sumbungan termasuk pula sebagai suatu bagian ajaran tentang public finance, yaitu pengetahuan yang mempelajari cara-cara bagaimana suatu pemerintah dapat memperoleh, mengurus, dan membelanjakan uangnya yang diperlukan untuk menunaikan rugasnya.
3. Ciri
ciri sumber penerimaan ideal
4.
Pada dasarnya,
penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan
penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak
(PNBP).
Menurut UU no. 20
tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh
penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga
menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan
dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan
kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan
Pemerintah
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan
yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak
Pemerintah
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam
Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP
yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok
sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya
diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
0 comments:
Post a Comment