Search

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH



1.     Pengertian dan definisi DAK

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membiayai dana dalam APBN, yang dimaksud sebagai daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.

2.     Dasar hukum dan kriteria teknis kegiatan
Kriteria Teknis disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat
menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, dan tingkat kinerja pelayanan
masyarakat serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Kriteria teknis kegiatan DAK dirumuskan oleh masing-masing menteri teknis
terkait, yakni:8
a) Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan;
b) Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
c) Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi dan Infrastruktur Air Minum
dan Senitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
d) Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;
e) Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan;
f) Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g) Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup;
h) Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinator
Keluarga Berencana Nasional;
i) Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
j) Bidang Sarana dan Prasaranan Pedesaan dirumuskan oleh Menteri Negara
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
k) Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.


3.    Penetapan DAK
Administrasi pengelolaan DAK dimulai dari penetapan prioritas nasional dalam RKP
sampai dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK.
Proses Penetapan Alokasi DAK
Dalam rangka pelaksanaan penetapan DAK, terdapat sejumlah proses yang secara
sistematis dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dilakukan perumusan
kebijakan umum DAK di APBN, termasuk didalamnya bidang-bidang yang
akan di danai dari DAK.
b) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan koordinasi dalam rangka pembahasan
kegiatan khusus yang diusulkan oleh Menteri Teknis.
c) Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK berdasarkan kriteria
umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
d) Menteri keuangan menetapkan alokasi DAK untuk masing-masing daerah
melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Berkaitan dengan penetapan alokasi DAK oleh Menteri Keuangan, rincian
alokasi kepada masing-masing daerah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan. Penetapan ini kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan kepada kepala daerah penerima DAK, Menteri Teknis,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

4.    Alokasi DAK

Pasal 54 PP Nomor 55 Tahun 2005 mengatur bahwa perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 tahap, yaitu:
1) penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
2) penentuan besaran aloksi DAK masing-masing daerah.
Adapun penentuan daerah tertentu tersebut harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan besaran alokasi untuk masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Penentuan masing-masing kriteria sebagai berikut:
1) Kriteria Umum
Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pasal 55 PP No. 55/2005). Dalam bentuk formula, kriteria umum tersebut dapat ditunjukkan pada beberapa persamaan di bawah ini:
Kemampuan Keuangan Daerah = Penerimaan Umum APBD – Belanja Pegawai Daerah
Penerimaan Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR)
Belanja Pegawai Daerah = Belanja PNSD
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
PNSD = Pegawai Negeri Sipil Daerah
Untuk menjaga peruntukan DAK agar tepat sasaran, maka alokasi DAK ditentukan
dengan melihat keberadaan dana lainnya di daerah yang bersangkutan, seperti
DBH, dan DAU.

5.      Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Ketentuan tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.02/2000 tanggal 27 Desember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.


5.      

0 comments:

Post a Comment