1. Pengertian dan
definisi DAK
Dana Alokasi
Khusus (DAK) adalah
dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu
membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN
kepada Daerah tertentu untuk membiayai dana dalam APBN, yang dimaksud sebagai
daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat
khusus.
Dana Alokasi
Khusus (DAK) adalah
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi atau
kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi
Khusus (DAK) digunakan
untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana
fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana
Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana
dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
2. Dasar hukum dan
kriteria teknis kegiatan
Kriteria Teknis disusun berdasarkan
indikator-indikator yang dapat
menggambarkan
kondisi sarana dan prasarana, dan tingkat kinerja pelayanan
masyarakat
serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Kriteria
teknis kegiatan DAK dirumuskan oleh masing-masing menteri teknis
terkait,
yakni:8
a)
Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan;
b)
Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
c)
Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi dan Infrastruktur Air Minum
dan
Senitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
d)
Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;
e)
Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan;
f)
Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g)
Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup;
h)
Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinator
Keluarga
Berencana Nasional;
i)
Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
j)
Bidang Sarana dan Prasaranan Pedesaan dirumuskan oleh Menteri Negara
Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
k)
Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.
3. Penetapan DAK
Administrasi pengelolaan DAK dimulai dari
penetapan prioritas nasional dalam RKP
sampai
dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK.
Proses
Penetapan Alokasi DAK
Dalam
rangka pelaksanaan penetapan DAK, terdapat sejumlah proses yang secara
sistematis
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dilakukan perumusan
kebijakan
umum DAK di APBN, termasuk didalamnya bidang-bidang yang
akan
di danai dari DAK.
b)
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan
Nasional melakukan koordinasi dalam rangka pembahasan
kegiatan
khusus yang diusulkan oleh Menteri Teknis.
c)
Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK berdasarkan kriteria
umum,
kriteria khusus, dan kriteria teknis.
d)
Menteri keuangan menetapkan alokasi DAK untuk masing-masing daerah
melalui
Peraturan Menteri Keuangan.
Berkaitan
dengan penetapan alokasi DAK oleh Menteri Keuangan, rincian
alokasi
kepada masing-masing daerah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri
Keuangan. Penetapan ini kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan
Keuangan kepada kepala daerah penerima DAK, Menteri Teknis,
Menteri
Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas
dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4.
Alokasi
DAK
Pasal
54 PP Nomor 55 Tahun 2005 mengatur bahwa perhitungan alokasi DAK dilakukan
melalui 2 tahap, yaitu:
1)
penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
2)
penentuan besaran aloksi DAK masing-masing daerah.
Adapun
penentuan daerah tertentu tersebut harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan
besaran alokasi untuk masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum,
kriteria khusus, dan kriteria teknis. Penentuan masing-masing kriteria sebagai
berikut:
1)
Kriteria Umum
Kriteria
umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari
penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Pasal 55 PP No. 55/2005). Dalam bentuk formula, kriteria umum tersebut dapat
ditunjukkan pada beberapa persamaan di bawah ini:
Kemampuan
Keuangan Daerah = Penerimaan Umum APBD – Belanja Pegawai Daerah
Penerimaan
Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR)
Belanja
Pegawai Daerah = Belanja PNSD
Keterangan:
PAD
= Pendapatan Asli Daerah
APBD
= Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DAU
= Dana Alokasi Umum
DBH
= Dana Bagi Hasil
DBHDR
= Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
PNSD
= Pegawai Negeri Sipil Daerah
Untuk
menjaga peruntukan DAK agar tepat sasaran, maka alokasi DAK ditentukan
dengan
melihat keberadaan dana lainnya di daerah yang bersangkutan, seperti
DBH,
dan DAU.
5. Penyaluran Dana
Alokasi Khusus
Ketentuan
tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus ini diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana
Alokasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor
655/KMK.02/2000 tanggal 27 Desember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
5.
0 comments:
Post a Comment