1
Ruang lingkup keungan Negara
Undang-undang 17 Tahun
2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU
17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :
a. hak negara untuk
memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara
untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan
Negara/Daerah;
d. Pengeluaran
Negara/Daerah;
e. kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah;
f. kekayaan pihak lain
yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum;
g. kekayaan pihak lain
yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
2.
Dasar hukum keuangan Negara
1.
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara;
2.
UU I/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
UU 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah;
4.
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.
PP 24/ 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah;
6.
PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. PP No. 56/2005; Sistem Informasi Keuangan Daerah
8. PP No. 41/2007; Tentang organisasi perangkat daerah;
9. PP No. 38/2007; tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.
Permendagri No. 13/2006; tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Permendagri No. 59/2007; tantang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri;
12.
Permendagri No. 32/2008; pedoman
penyusunan APBD tahun anggaran 2009;
13.
Perda
11 /2008
tentang pokok-pokok pengeloaan
Keuangan Daerah
3.
Perubahan sistem keuangan di indonesia
Belanja
diakui atau dicatat oleh pemerintah juga pada saat timbulnya kewajiban atau
tidak selalu pada saat kas keluar. Sebagai contoh, pada pendapatan pajak, akan
diakui dan dicatat pada saat terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Demikian
disampaikan Dirjen Perbendaharaan, Teguh Budiarso, saat menjadi pembicara dalam
acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di
Jakarta. Manfaat dari akuntansi berbasis akrual adalah dapat menggambarkan
posisi keuangan pemerintah dengan lebih lengkap (komprehensif), termasuk di
dalam menginformasikan potensi dan resiko fiskal, seperti hak atas pendapatan
yang masih akan diterima serta kewajiban yang masih akan dibayar. Meskipun demikian,
tetap perlu diwaspadai adanya realisasi kas yang masuk dan keluar yang
kemungkinan tidak sama dengan pencatatan pendapatan atau belanja yang telah
dilakukan sebelumnya. Pentahapan dari implementasi akuntansi berbasis akrual
pada tahun 2013 telah dilakukan uji coba konsolidasi laporan keuangan,
penyempurnaan sistem, dan capacity building di dalam penyusunan berbagai
peraturan. Karena itu, Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah, antara lain
menyusun kebijakan akuntansi, mengembangkan sistem akuntansi, ketiga, dan
mengembangkan IT SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI
(Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Hal ini menjadi salah satu
pendukung adanya implementasi akuntansi berbasis akrual di tahun 2015.
4.
Desentralisasi Fiskal
adalah penyerahan
kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Desentralisasi
merupakan pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.
Pada sistem
pemerintahan yang desentralisasi diwujudkan dengan sistem otonomi daerah yang
memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah
pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintahan daerah. Kelebihan sistem
ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan
kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan
pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat
5. Lembaga Keuaangan
merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam
bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil
(seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau
aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat
sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan
dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur
oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara
teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini
relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation)
antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate
borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata
lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu
penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan
(KBBI) adalah seluk-beluk urusan
uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang
melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.
Berikut adalah pengertian
1.
Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya
menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan
menyalurkan dana.
2.
Menurut Dahlan Siamat,
lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil.
Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan
dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga
menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan,
proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme
transfer dana.
3.
Menurut Ahmad Rodoni (2007)
Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha
atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial
assets) maupun non-financial asset atau asset riil.
4.
Menurut Pasal 1
Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992
tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga
yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada
masyarakat.
5.
Dalam keputusan SK Menkeu RI
no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha
yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran
dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
0 comments:
Post a Comment