Search

KEUANGAN NEGARA

1

  
 Ruang lingkup keungan Negara
Undang-undang 17 Tahun 2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :

a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara/Daerah;
d. Pengeluaran Negara/Daerah;
e. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
g. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.







2.     Dasar hukum keuangan Negara
1.     UU 17/2003 tentang Keuangan Negara;
2.     UU I/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.     UU 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah;
4.     UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.     PP 24/ 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah;
6.     PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.     PP No. 56/2005; Sistem Informasi Keuangan Daerah
8.     PP No. 41/2007; Tentang organisasi perangkat daerah;
9.     PP No. 38/2007; tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.                        Permendagri No. 13/2006; tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.                        Permendagri No. 59/2007; tantang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri;
12.                        Permendagri No. 32/2008; pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2009;
13.                        Perda  11 /2008 tentang  pokok-pokok  pengeloaan  Keuangan  Daerah




3.     Perubahan sistem keuangan di indonesia

Belanja diakui atau dicatat oleh pemerintah juga pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar. Sebagai contoh, pada pendapatan pajak, akan diakui dan dicatat pada saat terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan, Teguh Budiarso, saat menjadi pembicara dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di Jakarta. Manfaat dari akuntansi berbasis akrual adalah dapat menggambarkan posisi keuangan pemerintah dengan lebih lengkap (komprehensif), termasuk di dalam menginformasikan potensi dan resiko fiskal, seperti hak atas pendapatan yang masih akan diterima serta kewajiban yang masih akan dibayar. Meskipun demikian, tetap perlu diwaspadai adanya realisasi kas yang masuk dan keluar yang kemungkinan tidak sama dengan pencatatan pendapatan atau belanja yang telah dilakukan sebelumnya. Pentahapan dari implementasi akuntansi berbasis akrual pada tahun 2013 telah dilakukan uji coba konsolidasi laporan keuangan, penyempurnaan sistem, dan capacity building di dalam penyusunan berbagai peraturan. Karena itu, Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah, antara lain menyusun kebijakan akuntansi, mengembangkan sistem akuntansi, ketiga, dan mengembangkan IT SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Hal ini menjadi salah satu pendukung adanya implementasi akuntansi berbasis akrual di tahun 2015.



4.     Desentralisasi Fiskal
adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Desentralisasi merupakan pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang desentralisasi diwujudkan dengan sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintahan daerah. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat


5.     Lembaga Keuaangan
 merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.
Berikut adalah pengertian
1.                 Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
2.                 Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
3.                 Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil.
4.                 Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
5.                 Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.



0 comments:

Post a Comment